BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Indonesia
adalah negara
yang memiliki berbagai
aneka ragam adat dan budaya. Kekayaan budaya yang menjadikan Indonesia terkenal
di mata
dunia. Cita-cita Indonesia adalah mempertahankan jati diri bangsa,
mengembangkan kebudayaan daerahnya, menjadikan warga negara yang baik. Bicara
mengenai warga negara yang baik, jati diri bangsa, kebudayaan daerah, tak luput
dari perkembangannya dalam zaman modernisasi dan globalisasi. Saat ini ada yang dikenal tentang pergeseran budaya daerah,
tergesernya nilai-nilai adat, tenggelamnya kebudayaan daerah dalam
peradaban dunia. Bergesernya jiwa kebangsaan dan nasionalisme atau cinta tanah air dan
budaya daerah. Padahal Indonesia adalah negara yang mempunyai cita-cita
mengembangkan negaranya dalam segala bidang tanpa melupakan nilai-nilai adat
budaya jati diri bangsa yang ada pada warga negaranya. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai
wadah yang mengharapkan menjadikan manusia menjadi warga negara yang baik,
berjiwakan kebangsaan dan rasa cinta tanah airnya sebagai wahana untuk mencapai
tujuan negara Indonesia. Lantas bagaimana PKn menanggapi hal mengenai masalah tersebut?.
Adat istiadat
di suatu daerah sering dianggap ketertinggalan zaman oleh sebagian orang.
Mempertahankan jati diri bangsa, mencintai tanah air mewujudkan warga Negara yang baik adalah
cita-cita serta harapan Negara Indonesia. Harapan Negara Indonesia tersebut
hanya akan menjadi cita-cita semata tanpa adanya tindakan. Saat ini warga negara Indonesia ikut dalam
modernisasi dan globalisasi. Modernisasi yang tidak lagi mengindahkan atau
menerapkan budaya adat daerahnya, akan menghilangnya jati diri bangsa serta nasionalisme dalam diri
masyarakat Indonesia. Contohnya nilai-nilai dalam adat
perkawinan Suku Lauje, adat atau kebiasaan dalam
acara perkawinan biasanya untuk sepasang calon pengantin tidak boleh saling
bertemu, keluar pergi acara atau kegiatan lainnya
berdasarkan pengamatan saat ini bahwa adat atau budaya seperti itu sudah mulai
hilang. Selain itu sebagian
masyarakat Suku Lauje kadang mengantar harta kadang tidak, mereka tidak saling
memaksakan untuk mengantar harta atau uang belanja, yang terutama hanya
pelamaran saja mereka membawa piring 1 lusin dan baki 1 buah. Budaya ini telah
berbeda dengan kehidupan masyarakat sekarang, “kadang membawa kadang tidak”
sekarang telah berbeda yaitu harus membawa. Hal ini
mengandung nilai dalam perspektif Pendidikan
Kewarganegaraan tentang norma,
yang berlaku di masyarakat dan kemanusiaan yang adil
dan beradab. Selain itu untuk membentuk sikap dan perilaku cinta
tanah air yang bersendikan kebudayaan maka setiap masyarakat Indonesia dan
mahasiswa khususnya berkewajiban mengkaji, mengenalkan memberikan kontribusi
untuk menambah kekayaan aneka budaya dan adat di kebudayaan Nasional.
Setiap warga
negara diharapkan dapat berpartisipasi untuk mempertahankan jati diri
bangsa. Adat istiadat perkawinan memiliki nilai-nilai seperti persatuan dan
kesatuan dimulai dari lingkup kecil yaitu masyarakat di suatu daerah hingga
lingkup Negara.
Hilangnya nilai-nilai dalam perkawinan di suatu daerah mengakibatkan memudarnya
nilai jati diri bangsa Indonesia, menghilangnya budaya warisan bangsa
Indonesia. Wujud warga Negara yang baik, yaitu terlihat dari masyarakat suatu daerah
hingga secara nasional
melalui budaya yang terlihat di setiap daerahnya. Adat merupakan salah satu
aset budaya bangsa yang harus dilestarikan karena di dalamnya terkandung
nilai-nilai. Salah
satunya yaitu adat perkawinan yang di dalamnya mengandung banyak makna tentang
nilai-nilai dari perspektif Pendidikan Kewarganegaraan.
Pelaksanaan
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bukti negara untuk mencerdaskan kehidupan
bangsa sebagai wujud mencegah hilangnya jati diri bangsa, dengan Pendidikan Kewarganegaraan
mengingatkan kita adanya persatuan, hak asasi manusia, norma, dan kebaikan
lainnya dalam menjalani kehidupan. Adat perkawinan dalam perkembangan zaman, globalisasi
serta modernisasi secara perlahan warisan tersebut akan mulai menghilang dan
makna yang terkandung didalamnya akan terlupakan oleh para generasi-generasi
masyarakat Kecamatan Tinombo. Olehnya sebelum adat perkawinan yang memiliki
nilai-nilai Pendidikan Kewarganegaraan tersebut terlupakan, maka penulis ingin
meneliti adat perkawinan Suku Lauje di Kecamatan Tinombo dalam perspektif Pendidikan
Kewarganegaraan.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
uraian latar belakang di atas maka rumusan masalah yang diajukan dalam
penelitian ini adalah bagaimana adat perkawinan Suku Lauje di Kecamatan Tinombo
dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan.
1.3. Tujuan Penelitian
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penelitian
ini bertujuan mendeskripsikan adat perkawinan Suku Lauje di Kecamatan Tinombo
dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan.
1.4. Kegunaan Penelitian atau Manfaat Penelitian
1.4.1. Untuk
mengenalkan nilai-nilai budaya yang ada di daerah Suku Lauje.
1.4.2.
Untuk menambah
pengetahuan mengenai adat perkawinan Suku Lauje dalam perspektif Pendidikan
Kewarganegaraan.
1.4.3.
Dengan adanya
penelitian ini diharapkan dapat melestarikan warisan budaya daerah Suku Lauje
hingga menambah kekayaan budaya Nasional dan mengenal jati diri bangsa
Indonesia melalui budaya daerahnya.
#Lauje #Tinombo
#Pendidikan Kewarganegaraan
#Adat
#Yulva
#Lauje #Tinombo
#Pendidikan Kewarganegaraan
#Adat
#Yulva
Tidak ada komentar:
Posting Komentar