Sabtu, 02 Mei 2015

Adat Perkawinan Suku Lauje di Kecamatan Tinombo dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan



BAB I

PENDAHULUAN



1.1. Latar Belakang

Indonesia adalah negara yang memiliki berbagai aneka ragam adat dan budaya. Kekayaan budaya yang menjadikan Indonesia terkenal di mata dunia. Cita-cita Indonesia adalah mempertahankan jati diri bangsa, mengembangkan kebudayaan daerahnya, menjadikan warga negara yang baik. Bicara mengenai warga negara yang baik, jati diri bangsa, kebudayaan daerah, tak luput dari perkembangannya dalam zaman modernisasi dan globalisasi. Saat ini ada yang dikenal tentang pergeseran budaya daerah, tergesernya nilai-nilai adat, tenggelamnya kebudayaan daerah dalam peradaban dunia. Bergesernya jiwa kebangsaan dan nasionalisme atau cinta tanah air dan budaya daerah. Padahal Indonesia adalah negara yang mempunyai cita-cita mengembangkan negaranya dalam segala bidang tanpa melupakan nilai-nilai adat budaya jati diri bangsa yang ada pada warga negaranya. Pendidikan Kewarganegaraan sebagai wadah yang mengharapkan menjadikan manusia menjadi warga negara yang baik, berjiwakan kebangsaan dan rasa cinta tanah airnya sebagai wahana untuk mencapai tujuan negara Indonesia. Lantas bagaimana PKn menanggapi hal mengenai masalah tersebut?.

Adat istiadat di suatu daerah sering dianggap ketertinggalan zaman oleh sebagian orang. Mempertahankan jati diri bangsa, mencintai tanah air mewujudkan warga Negara yang baik adalah cita-cita serta harapan Negara Indonesia. Harapan Negara Indonesia tersebut hanya akan menjadi cita-cita semata tanpa adanya tindakan. Saat ini warga negara Indonesia ikut dalam modernisasi dan globalisasi. Modernisasi yang tidak lagi mengindahkan atau menerapkan budaya adat daerahnya, akan menghilangnya jati diri bangsa serta nasionalisme dalam diri masyarakat Indonesia. Contohnya nilai-nilai dalam adat perkawinan Suku Lauje, adat atau kebiasaan dalam acara perkawinan biasanya untuk sepasang calon pengantin tidak boleh saling bertemu, keluar pergi acara atau kegiatan lainnya berdasarkan pengamatan saat ini bahwa adat atau budaya seperti itu sudah mulai hilang. Selain itu sebagian masyarakat Suku Lauje kadang mengantar harta kadang tidak, mereka tidak saling memaksakan untuk mengantar harta atau uang belanja, yang terutama hanya pelamaran saja mereka membawa piring 1 lusin dan baki 1 buah. Budaya ini telah berbeda dengan kehidupan masyarakat sekarang, “kadang membawa kadang tidak” sekarang telah berbeda yaitu harus membawa. Hal ini mengandung nilai dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan tentang norma, yang berlaku di masyarakat dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Selain itu untuk membentuk sikap dan perilaku cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan maka setiap masyarakat Indonesia dan mahasiswa khususnya berkewajiban mengkaji, mengenalkan memberikan kontribusi untuk menambah kekayaan aneka budaya dan adat di kebudayaan Nasional.

Setiap warga negara diharapkan dapat berpartisipasi untuk mempertahankan jati diri bangsa. Adat istiadat perkawinan memiliki nilai-nilai seperti persatuan dan kesatuan dimulai dari lingkup kecil yaitu masyarakat di suatu daerah hingga lingkup Negara. Hilangnya nilai-nilai dalam perkawinan di suatu daerah mengakibatkan memudarnya nilai jati diri bangsa Indonesia, menghilangnya budaya warisan bangsa Indonesia. Wujud warga Negara yang baik, yaitu terlihat dari masyarakat suatu daerah hingga secara nasional melalui budaya yang terlihat di setiap daerahnya. Adat merupakan salah satu aset budaya bangsa yang harus dilestarikan karena di dalamnya terkandung nilai-nilai. Salah satunya yaitu adat perkawinan yang di dalamnya mengandung banyak makna tentang nilai-nilai dari perspektif Pendidikan Kewarganegaraan.

Pelaksanaan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan bukti negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai wujud mencegah hilangnya jati diri bangsa, dengan Pendidikan Kewarganegaraan mengingatkan kita adanya persatuan, hak asasi manusia, norma, dan kebaikan lainnya dalam menjalani kehidupan. Adat perkawinan dalam perkembangan zaman, globalisasi serta modernisasi secara perlahan warisan tersebut akan mulai menghilang dan makna yang terkandung didalamnya akan terlupakan oleh para generasi-generasi masyarakat Kecamatan Tinombo. Olehnya sebelum adat perkawinan yang memiliki nilai-nilai Pendidikan Kewarganegaraan tersebut terlupakan, maka penulis ingin meneliti adat perkawinan Suku Lauje di Kecamatan Tinombo dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan.



1.2. Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana adat perkawinan Suku Lauje di Kecamatan Tinombo dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan.



1.3. Tujuan Penelitian

Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka penelitian ini bertujuan mendeskripsikan adat perkawinan Suku Lauje di Kecamatan Tinombo dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan.



1.4. Kegunaan Penelitian atau Manfaat Penelitian

1.4.1.  Untuk mengenalkan nilai-nilai budaya yang ada di daerah Suku Lauje.

1.4.2.      Untuk menambah pengetahuan mengenai adat perkawinan Suku Lauje dalam perspektif Pendidikan Kewarganegaraan.

1.4.3.      Dengan adanya penelitian ini diharapkan dapat melestarikan warisan budaya daerah Suku Lauje hingga menambah kekayaan budaya Nasional dan mengenal jati diri bangsa Indonesia melalui budaya daerahnya.

#Lauje #Tinombo 
#Pendidikan Kewarganegaraan
#Adat
#Yulva

Tidak ada komentar:

Posting Komentar