Rabu, 06 Mei 2015

STUDI MASYARAKAT INDONESIA Pembentukan Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional



STUDI MASYARAKAT INDONESIA
Pembentukan Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional
Tugas untuk Ujian Akhir Semester

Oleh :
Yulva
A 321 10 017


JURUSAN PENDIDIKAN ILMU SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TADULAKO
2011




Daftar isi
I.          Pendahuluan………………………………………………………………………...2
LatarBelakang……………………………………………………………………3
II.          KajianPustaka……………………………………………………………………….4
III.      Pembahasan…………………………………………………………………………7
IV.            Penutup……………………………………………………………………………...8
Kesimpulan……………………………..................................................................9
Daftar Pustaka
















                                                                                                                                                                 I.            Pendahuluan
Pembentukan Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional
Latar belakang
Kebudayaan adalah suatu nilai yang dihasilkan dari suatu kelompok masyarakat tertentu, yang menjadi suatu nilai yang baik dalam kehidupan sehari–harinya. Agar tercipta kehidupan yang lebih baik yang mengandung nilai kebudayaan. Pada zaman yang semakin modern ini kebudayaan hasil dari masyarakat nenek moyang kita sudah mulai menghilang diakibatkan perkembangan hubungan pergaulan,komunikasi maupun informasi antar manusia sudah mulai bebas sehingga nilai atau tingkah laku seseorang atau kelompok masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain sudah mulai berbaur atau tercampur dari budaya lain yang dijadikan sebagai pedoman ataupun dianggap sebagai nilai yang baik dan sudah diakui di masyarakat tersebut. Pembentukan Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional ini sangat penting untuk dipelajari atau dikaji kembali dengan adanya tugas ini Pembentukan Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional dapat membuat kita peduli akan suatu cipta nenek moyang kita atau nilai-nilai budaya kita sendiri dan tidak akan lupa pada jati diri bangsa atau khas Negara kita ini. Dengan menghadapi zaman globalisasi dan modernisasi kita harus mengkaji atau melihat kembali bagaimana nilai yang ada dalam bangsa kita ini agar tidak menyimpang dari suatu kebudayaan atau nilai nilai yang baik. Oleh karena itu suatu peninggalan atau hasil dari masyarakat bangsa ini maka harus dijadikan sebagai pandangan atau pedoman dalam menuju masa depan dengan melawan sifat dan sikap gengsi tinggi yang akan muncul. Budaya merupakan suatu kebiasaan yang mengandung nilai – nilai penting dan fundamental yang diwariskan dari generasi ke generasi. Warisan tersebut harus dijaga agar tidak luntur atau hilang sehingga dapat dipelajari dan dilestarikan oleh generasi berikutnya.





                                                                                                                                                           II.            Kajian pustaka
Kata kebudayaan berasal dari bahasa Sanskerta buddhayah, yaitu bentuk jamak dari kata buddhi artinya budi atau akal. Menurut Koentjaraningrat kebudayaan mempunyai arti “keseluruhan sistem gagasan,tindakan dan hasil karya manusia dalam rangka kehidupan masyarakat yang dijadikan milik diri manusia dengan belajar”.
E.B.Tylor Kebudayaan adalah kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat-istiadat dan lain kemampuan-kemampuan serta kebiasaan-kebiasaan yang didapatkan oleh manusia sebagai anggota masyarakat. Kebudayaan terdiri dari segala sesuatu yang dipelajari dari pola-pola perilaku yang normatif. Artinya, mencakup segala cara-cara atau pola-pola berpikir, merasakan dan bertindak.(dalam Sukanto  172-173) Kebudayaan Indonesia : Kebudayaan Nasional Sejak tahun 1945, Indonesia beserta seluruh penduduknya telah menyatakan diri dan diakui oleh hampir seluruh Negara yang ada di dunia sebagai suatu Negara yang merdeka dan berkedaulatan; tahun 1945 sebenarnya adalah proses kesinambungan dari tahun-tahun sebelumnya yang dimulai dari berbagai pemikiran dan pergerakan sebelum tahun 1928 yang secara resmi seluruh penduduk pribumi Indonesia menyatakan diri sebagai satu bangsa : bangsa Indonesia; satu tanah air : tanah air Indonesia; satu bahasa : bahasa Indonesia, yang semuanya dituangkan dalam kesepakatan para pemuda Indonesia pada saat itu : Sumpah Pemuda. Pernyataan diri ini secara tersirat mengandung pengertian bahwa pada saat itu mulai timbul benih-benih kesepakatan hidup bersama dari segenap masyarakat pribumi untuk mengacu pada satu nilai-nilai yang sama yang dalam konteks ini disebut sebagai kebudayaan–kebudayaan bersama yaitu kebudayaan nasional. Suatu organisasi NII (Negara Islam Indonesia) yang tumbuh dan berkembang dalam Negara ini berarti ia bukan merupakan ajaran atau didikan dari masyarakat atau Negara Indonesia, dimana Negara Indonesia disetiap pendidikan itu diajarkan dan ditanamkan nilai-nilai sumpah pemuda dimana yang berisi mengakui dan sepakat hidup bersama dalam bhineka tunggal ika.Dalam perspektif orientasi budaya, dimaksudkan bahwa budaya Nasional itu mencirikan satu arah tujuan bangsa Indonesia yang jelas, para pemerhati kebudayaaan dengan buah pikir dari perspektif orientasi ini antara lain : Alisyahbana, menyatakan bahwa Kebudayaan Nasional Indonesia merupakan suatu kebudayaan yang dikreasikan, yang baru sama sekali, dengan mengambil banyak unsur dari kebudayaan yang kini dianggap paling universal, yaitu budaya Barat. Unsur yang diambil terutama adalah teknologi, orientasi ekonomi, organisasi, dan sains.Pandangan ini mendapat sanggahan sengit dari beberapa pemikir lainnya. Sanusi Pane, salah seorang yang menentang keras buah fikir dari Alisyahbana, Sanusi Pane menyatakan bahwa kebudayaan Nasional Indonesia sebagai kebudayaan Timur harus mementingkan aspek kerohanian, perasaan dan gotong-royong, yang bertentangan dengan kebudayaan Barat yang terlalu berorientasi kepada materi, intelektualisme dan individualisme. Adinegoro, mengajukan sebuah gagasan yang lebih moderat, yaitu agar pendidikan Nasional Indonesia didasarkan pada kebudayaan Nasional Indonesia, sedangkan kebudayaannya harus memiliki inti dan pokok yang bersifat kultur Nasional Indonesia, tetapi dengan kulit (peradaban) yang bersifat kebudayaan Barat. Menurut saya bila peradaban bersifat kebudayaan barat secara tidak sadar pasti nilai-nilai kebudayaannya akan berpengaruh juga.selain itu juga berfungsi sebagai usaha untuk menggambarkan suatu kerangka budaya Nasional dari pendekatan fungsi kebudayaan itu sendiri bagi bangsa Indonesia; tokoh yang berusaha mengemas konsep kebudayaan menurut pendekatan fungsi dan buah pikirannya adalah Koentjaraningrat, menyebutkan bahwa kebudayaan Nasional Indonesia sekurangnya harus memiliki dua fungsi: sebagai suatu sistem gagasan dan pralambang yang memberi identitas kepada warga negara Indonesia dan sebagai suatu sistem gagasan dan pralambang yang dapat dipergunakan oleh semua warga negara Indonesia yang bhinneka itu, untuk saling berkomunikasi, sehingga memperkuat solidaritas yaitu harus sebagai hasil karya dan tingkah laku warga negara Indonesia yang dapat difahami oleh sebahagian besar orang Indonesia yang berasal dari kebudayaan suku-suku bangsa, umat agama, dan ciri keturunan ras yang aneka warna, sehingga menjadi gagasan kolektif dan unsur-unsurnya dapat berfungsi sebagai wahana komunikasi dan sarana untuk menumbuhkan saling pengertian di antara aneka warna orang Indonesia, dan mempertinggi solidariti bangsa. Contohnya semboyan Negara yaitu Bhineka Tunggal Ika dan Negara Indonesia adalah Negara hukum yang berarti Negara ini adalah Negara yang menjunjung tinggi perbedaan agama dengan tidak menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Islam seperti di piagam Jakarta. Kebudayaan Nasional Indonesia apakah itu berbentuk gagasan kolektif, berbentuk material seperti sistem pendidikan, sistem politik, sistem hukum, dan sistem lainnya dan berbentuk perilaku seperti menghargai kemajemukan, atau pluralitas, menunjung hak dan kewajiban adalah kebudayaan Nasional Indonesia.
                                                                                                                                                            III.            Pembahasan
Pembentukan Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional (Memudarnya Nilai-Nilai Budaya)
Kebudayaan atau culture adalah keseluruhan pemikiran dan benda yang dibuat atau diciptakan oleh manusia dalam perkembangan sejarahnya. Ruth Benedict (1934) melihat kebudayaan sebagai pola pikir dan berbuat yang terlihat dalam kehidupan sekelompok manusia dan yang membedakannya dengan kelompok lain. Kebudayaan daerah contohnya peninggalan alat seni music, alat pertanian,perkebunan, alat masak dan lainnya, dan juga budaya bahasa daerah, jika dilihat zaman sekarang penggunaan bahasa daerah maupun alat-alat tradisional sudah mulai berkurang,masyarakat Indonesia merasa bangga bila menggunakan barang-barang impor akibatnya hasil budaya sendiri tidak dapat berkembang di negaranya maupun Negara lain.Nilai-nilai yang menjadi salah satu unsur sistem budaya, merupakan konsepsi abstrak yang dianggap baik dan amat bernilai dalam hidup, yang kemudian menjadi pedoman tertinggi bagi kelakuan dalam suatu masyarakat. Konsep kebudayaan Indonesia disini mengacu kepada nilai-nilai yang dipahami, dianut, dan dipedomani bersama oleh bangsa Indonesia. Nilai-nilai inilah yang kemudian dianggap sebagai nilai luhur, sebagai acuan pembangunan Indonesia. Nilai-nilai itu antara lain adalah taqwa, iman, kebenaran, tertib, setia kawan, harmoni, rukun, disiplin, harga diri, tenggang rasa, ramah tamah, ikhtiar, kompetitif, kebersamaan, dan kreatif. Bila dibandingkan dengan fenomena yang ada nilai-nilai tersebut nampaknya tidak diterapkan lagi, contohnya disiplin banyak yang menentang aturan misalnya mahasiswa datang ke kampus selalu lambat begitu juga dosennya ada juga yang tidak tepat waktu selalu mengatakan ada kesibukkan dan lain hal. Hal ini sudah menyimpang dari budaya Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.sedangkan bila dilihat dari nilai taqwa dan iman tidak asing lagi kita melihat tindakan-tindakan kriminal dikarenakan kurangnya iman seperti kejadian ketua RT mencabuli salah seorang remaja berumur 13 tahun,seorang yang dianggap sebagai pemimpin yang melindungi warganya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dan juga oknum guru kedapatan sedang berada dikamar kost berduaan dengan suami orang. Peristiwa ini menggambarkan kurangnya nilai moral iman dalam diri seorang pendidik, di dunia pendidikan sudah banyak peristiwa yang menggambarkan bukan cirri dari seorang pelajar contohnya tindakan kekerasan siswi terhadap temannya yang terjadi disalah satu SMA PALU , yang meggambarkan kurangnya pendidikan yang tertanam dalam diri seorang siswa dari sekolahnya. Budaya Indonesia yang dikenal dengan kelembutan, saling menghargai, sekarang sudah muncul sikap tindakan-tindakan kekerasan, seperti kita lihat para calon MABA lulusan SLTA yang tidak lulus ujian SNMPTN memberontak merusak fasilitas-fasilitas kampus ini merupakan bukti bahwa di sekolah- sekolah masih sangat minim kepedulian terhadap pendidikan moral,nilai dan agama di dunia pendidikan, menurut saya di Negara kita ini agar menciptakan lulusan-lulusan yang berimtak dan beriptek yang mana siswa yang lulus Ujian Akhir Nasional itu adalah siswa-siswa yang mencapai kriteria tersebut dengan menambahkan satu mata pelajaran lagi yang di UANkan yaitu mata pelajaran PPKn dan Pendidikan Agama. Nilai-nilai dalam sistem budaya etnik yang ada di Indonesia. Nilai-nilai tersebut dianggap sebagai puncak-puncak kebudayaan daerah, sebagaimana sifat/ciri khas kebudayaan suatu bangsa Indonesia (Melalatoa, 1997: 102). Konsep kebudayaan Indonesia ini kemudian diikat dalam satu konsep persatuan dan kesatuan bangsa yaitu konsep Bhineka Tunggal Ika. Satu bentuk keberadaan lain dari masyarakat dalam dimensi yang lebih luas yaitu dalam bentuk bangsa, sepertinya keanekaragaman kebudayaan itu lebih memungkinkan keberadaannya dalam lingkungan masyarakat yang lebih luas; bangsa Indonesia pantas disebut sebagai bangsa yang besar karena memang memiliki potensi untuk menjadi besar, tidak saja ditunjang oleh kewilayahan membentang luas, jumlah penduduk yang besar, namun juga sarat dengan keanekaragaman masyarakat dan kebudayaan yang berbeda satu dengan yang lain, mungkin hanya perbedaan ras saja yang tidak terlalu menyolok dari keanekaragaman di atas. keajegan konsep kebudayaan nasional ini dianggap penting karena selain didalamnya termuat berbagai pedoman nilai juga mencerminkan simbol identitas bangsa, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 sebagai berikut : Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 32 menyatakan bahwa Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Selanjutnya, penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya. Ki Hajar Dewantara, menyatakan bahwa kebudayaan Nasional Indonesia adalah puncak-puncak kebudayaan daerah. Sanusi Pane menyatakan bahwa kebudayaan Nasional Indonesia sebagai kebudayaan Timur harus mementingkan aspek kerohanian, perasaan dan gotong-royong, kebudayaan nasional Indonesia memiliki tiga syarat:
 (a) harus merupakan hasil karya warga Negara Indonesia, atau hasil karya orang-orang zaman    dahulu yang berasal dari daerah-daerah yang sekarang merupakan wilayah negara Indonesia;
(b) unsur itu harus merupakan hasil karya warga Negara Indonesia yang tema pikirannya atau  wujudnya mengandung ciri-ciri khas Indonesia; dan
(c) harus sebagai hasil karya warga Negara Indonesia lainnya yang dapat menjadi kebanggaan mereka semua, sehingga mereka mau mengidentitikan diri dengan kebudayaan itu. Kebudayaan nasional Indonesia adalah semua yang dikategorikan sistem nasional apakah itu berbentuk gagasan kolektif, berbentuk material seperti sistem pendidikan, sistem politik, sistem hukum, dan sistem lainnya dan berbentuk perilaku seperti menghargai kemajemukan, atau pluralitas, menjunjung hak dan kewajiban adalah kebudayaan nasional Indonesia.
Dalam proses pencarian berarti bahwa kebudayaan Indonesia itu senantiasa berusaha mewujudkan suatu kondisi yang diharapkan dari satu bentuk kehidupan bersama; yaitu dengan memupuk kesadaran bahwa bangsa Indonesia adalah satu potensi kekuatan dari bangsa yang besar, yang untuk itu sangat diperlukan kerjasama, semangat kebersamaan, rasa toleransi, emphati yang tinggi yang senantiasa mengacu pada substansi tiga orientasi waktu : masa lalu, masa kini, dan masa depan. Bila dilihat zaman sekarang semangat kebersamaan dan rasa toleransi sudah berganti dengan kekerasan dan perpecahan.









                                                                                                                                                                   IV.            Penutup
Kesimpulan
Candi sebagai kebudayaan material merefleksikan beberapa unsur kebudayaan antara lain sistem pengetahuan(pengetahuan tentang arsitektur bangunan),system religi (candi sebagai tempat upacara keagamaan),dan kesenian (seni arsitektur).
Budaya daerah muncul saat penduduk suatu daerah telah memiliki pola pikir dan kehidupan sosial yang sama sehingga itu menjadi suatu kebiasaan yang membedakan mereka dengan penduduk – penduduk yang lain. Budaya daerah sendiri mulai terlihat berkembang di Indonesia pada zaman kerajaan – kerajaan terdahulu. Itu dapat dilihat dari cara hidup dan interaksi sosial yang dilakukan masing-masing masyarakat kerajaan di Indonesia yang berbeda satu sama lain. Dari bermacam=macam budaya daerah tersebut maka munculah sesuatu yang disebut Budaya Nasionalah adalah suatu kebiasaan dalam wilayah atau daerah tertentu yang diwariskan secara turun temurun oleh generasi terdahulu pada generasi berikutnya pada ruang lingkup daerah tersebut.
Budaya Nasional adalah gabungan dari budaya daerah yang ada di Negara tersebut. Itu dimaksudkan budaya daerah yang mengalami asimilasi dan akulturasi dengan dareah lain di suatu Negara akan terus tumbuh dan berkembang menjadi kebiasaan-kebiasaan dari Negara tersebut. Misalkan daerah satu dengan yang lain memang berbeda, tetapi jika dapat menyatukan perbedaan tersebut maka akan terjadi budaya nasional yang kuat yang bisa berlaku di semua daerah di Negara tersebut walaupun tidak semuanya dan juga tidak mengesampingkan budaya daerah tersebut.







Daftar Pustaka
Moeis, Syarif. 2009.  Pembentukan kebudayaan nasional Indonesia. Makalah  Pada Jurusan Pendidikan Sejarah FPIPS UPI Bandung.
Brahmana, Pertampilan S. 1997. Awal Pertumbuhan Kebudayaan Nasional Indonesia. Karya Tulis Pada Program Magister Kajian Budaya UNUD.
http://forumsastrajombang.blogspot.com/
REDU4NEBARKAOI’S WEBLOG

Tata Pemerintahan Indonesia




Tata Pemerintahan Indonesia
Mengkritisi Sistem Tata Pemerintahan Indonesia

Oleh:
Yulva
A 321 10 017

JURUSAN PENDIDIKAN P.IPS
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TADULAKO
2011

Mengkritisi Sistem Tata Pemerintahan Indonesia
Utamakan Keadilan dan Pertegas Sanksi Hukum

Kebudayaan Nasional Indonesia apakah itu berbentuk gagasan kolektif, berbentuk material seperti sistem pendidikan, sistem politik, sistem hukum, dan sistem lainnya dan berbentuk perilaku seperti menghargai kemajemukan, atau pluralitas, keadilan, menjunjung hak dan kewajiban adalah kebudayaan Nasional Indonesia. Tapi kenyataannya sekarang kebudayaan Nasional tersebut tidak lagi digunakan.
Hukum adalah serangkaian aturan atau kaidah yang tumbuh dan berkembang di masyarakat sebagai alat pengontrol manusia dari perbuatan jahat. Setiap pelanggar hukum akan dikenai sanksi hukum.  Manusia sebagai salah satu aspek hukum diwajibkan untuk taat dan patuh terhadap hukum. Seseorang yang ingkar atau berlaku melanggar hukum akan dikenai sesuai tingkat kesalahannya. Namun benarkah di Negara Indonesia ini masih mengenal aturan tersebut ? dan apakah masih aturan itu ditegakkan secara tegas dan masih diberlakukan secara adil ?
Di Negara kita ini banyak kasus – kasus terjadi contoh korupsi. Kasus–kasus yang dibicarakan tapi tanpa penegasan dan berakhir hilang ditelan waktu. Banyak para pakar hukum,penegak maupun pemerintah dan masyarakat lainnya tak luput juga dari para mahasiswa, mendiskusikan masalah tersebut dengan berbagai perdebatan dan juga pemerintah yang menyampaikan pidatonya ataupun saran – sarannya. Tapi kasus kasus di negeri ini tak pernah selesai semakin hari semakin berkembang, bukannya selesai malah bertambah. Sebagai Negara yang mempunyai tujuan mencerdaskan dan mensejahterakan kehidupan bangsa seharusnya memberikan yang terbaik untuk  warga Negara dan kepentingan negaranya.

Dan juga selain itu, terjadi di Negara ini ketidak adilan terjadi di mana-mana, ketidak pedulian terhadap masyarakat miskin semakin meraja lela,contohnya tempat tinggal masyarakat miskin diadakan penggusuran demi untuk membuat bangunan tanpa peduli akan nasib warganya. Sungguh di Negeri ini system tata pemerintahannya adanya kurang kontrolnya terhadap warganya. Dan tak mau melihat nasib warganya. Pemerintah dalam melakukan pembangunan-pembangunan misalnya sekolah, pasar demi mewujdkan kesejahteraan masyarakatnya, tapi di pihak warga miskin yang mereka dapatkan bukannya kesejahteraan, tapi kehilangan tempat tinggalnya dimana yang telah digusur untuk pembangunan-pembangunan sekolah.pasar,terminal dan lainnya. Dilain pihak mendapatkan keuntungan tapi di pihak lain (warga miskin) mendapatkan kerugian bahkan semakin menderita.
Sebagai Negara kesatuan yang menjamin dan mengayomi hajat hidup dan kehidupan masyarakatnya ternyata Indonesia belum mampu berlaku adil dalam bidang hukum. Dalam UUD Pasal 27 ayat 1, dinyatakan bahwa semua warga Negara memiliki kedudukan sama di “mata hukum” yang mana rakyat Indonesia memiliki persamaan hak bahkan sekedar membela dan ingin mempunyai tempat tinggal pun tak bisa. Seperti tempat tinggal warga miskin yang digusur, mereka warga miskin tak bisa melakukan apa-apa kepada yang berkuasa.
Di Negeri ini banyak kasus terjadi seperti korupsi.korupsi merupakan kasus yang berkembang dan merajalela di Negeri ini, dikarenakan kelemahan hukumnya maka korupsi tersebut tidak dapat dituntaskan, dan juga ketidaktegasan pemerintah dalam menghadapinya serta menghilangkannya. Dan juga di Negeri ini terjadi persekongkolan di dalam lembaga pemerintahan, dengan tidak menggunakan sistem check and balances.
Coba kalau pemerintahnya dan alat keamanannya tegas maka Negara ini tidak dipandang rendah atau lemah oleh warganya seperti Gayus, yang melakukan korupsi. Padahal presiden kan seorang yang berkuasa, mengapa dia tidak memutuskan saja bahwa Nazarudin dan Gayus tersebut diputuskan untuk penjara seumur hidup.Mereka yang melakukan korupsi tersebut dikarenakan ketidaktakutnya terhadap pemerintah dan sanksi hukum di Negaranya, jika sanksi hukum dipertegas maka korupsi akan berkurang di Negeri ini karena takut akan sanksi hukumnya, contoh hukuman penjara seumur hidup  bahkan hukuman mati sekalipun bagi yang melakukan korupsi dan memberikan ketidak bebasan terhadap keluarganya masuk kedalam pemerintahan.
Dan juga mengenai masalah ketidak adilan antara warga miskin dan warga yang sejahtera pemerintah dalam melakukan kegiatan seperti penggusuran harus memeriksa tempat tersebut, jangan hanya ditugaskan oleh aparat keamanan seperti tentara atau pamong praja saja dan juga bila tempat tinggal mereka di gusur maka pemerintah harus menyediakan mereka tempat tinggal yang layak untuk mereka.

Referensi
http://www.anneahira.com/
Moeis, Syarif. 2009.  Pembentukan Kebudayaan Nasional Indonesia. Makalah  Pada Jurusan Pendidikan Sejarah FPIPS UPI Bandung. 

#Yulva #Pendidikan #Pemerintahan