Rabu, 06 Mei 2015

Tata Pemerintahan Indonesia




Tata Pemerintahan Indonesia
Mengkritisi Sistem Tata Pemerintahan Indonesia

Oleh:
Yulva
A 321 10 017

JURUSAN PENDIDIKAN P.IPS
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TADULAKO
2011

Mengkritisi Sistem Tata Pemerintahan Indonesia
Utamakan Keadilan dan Pertegas Sanksi Hukum

Kebudayaan Nasional Indonesia apakah itu berbentuk gagasan kolektif, berbentuk material seperti sistem pendidikan, sistem politik, sistem hukum, dan sistem lainnya dan berbentuk perilaku seperti menghargai kemajemukan, atau pluralitas, keadilan, menjunjung hak dan kewajiban adalah kebudayaan Nasional Indonesia. Tapi kenyataannya sekarang kebudayaan Nasional tersebut tidak lagi digunakan.
Hukum adalah serangkaian aturan atau kaidah yang tumbuh dan berkembang di masyarakat sebagai alat pengontrol manusia dari perbuatan jahat. Setiap pelanggar hukum akan dikenai sanksi hukum.  Manusia sebagai salah satu aspek hukum diwajibkan untuk taat dan patuh terhadap hukum. Seseorang yang ingkar atau berlaku melanggar hukum akan dikenai sesuai tingkat kesalahannya. Namun benarkah di Negara Indonesia ini masih mengenal aturan tersebut ? dan apakah masih aturan itu ditegakkan secara tegas dan masih diberlakukan secara adil ?
Di Negara kita ini banyak kasus – kasus terjadi contoh korupsi. Kasus–kasus yang dibicarakan tapi tanpa penegasan dan berakhir hilang ditelan waktu. Banyak para pakar hukum,penegak maupun pemerintah dan masyarakat lainnya tak luput juga dari para mahasiswa, mendiskusikan masalah tersebut dengan berbagai perdebatan dan juga pemerintah yang menyampaikan pidatonya ataupun saran – sarannya. Tapi kasus kasus di negeri ini tak pernah selesai semakin hari semakin berkembang, bukannya selesai malah bertambah. Sebagai Negara yang mempunyai tujuan mencerdaskan dan mensejahterakan kehidupan bangsa seharusnya memberikan yang terbaik untuk  warga Negara dan kepentingan negaranya.

Dan juga selain itu, terjadi di Negara ini ketidak adilan terjadi di mana-mana, ketidak pedulian terhadap masyarakat miskin semakin meraja lela,contohnya tempat tinggal masyarakat miskin diadakan penggusuran demi untuk membuat bangunan tanpa peduli akan nasib warganya. Sungguh di Negeri ini system tata pemerintahannya adanya kurang kontrolnya terhadap warganya. Dan tak mau melihat nasib warganya. Pemerintah dalam melakukan pembangunan-pembangunan misalnya sekolah, pasar demi mewujdkan kesejahteraan masyarakatnya, tapi di pihak warga miskin yang mereka dapatkan bukannya kesejahteraan, tapi kehilangan tempat tinggalnya dimana yang telah digusur untuk pembangunan-pembangunan sekolah.pasar,terminal dan lainnya. Dilain pihak mendapatkan keuntungan tapi di pihak lain (warga miskin) mendapatkan kerugian bahkan semakin menderita.
Sebagai Negara kesatuan yang menjamin dan mengayomi hajat hidup dan kehidupan masyarakatnya ternyata Indonesia belum mampu berlaku adil dalam bidang hukum. Dalam UUD Pasal 27 ayat 1, dinyatakan bahwa semua warga Negara memiliki kedudukan sama di “mata hukum” yang mana rakyat Indonesia memiliki persamaan hak bahkan sekedar membela dan ingin mempunyai tempat tinggal pun tak bisa. Seperti tempat tinggal warga miskin yang digusur, mereka warga miskin tak bisa melakukan apa-apa kepada yang berkuasa.
Di Negeri ini banyak kasus terjadi seperti korupsi.korupsi merupakan kasus yang berkembang dan merajalela di Negeri ini, dikarenakan kelemahan hukumnya maka korupsi tersebut tidak dapat dituntaskan, dan juga ketidaktegasan pemerintah dalam menghadapinya serta menghilangkannya. Dan juga di Negeri ini terjadi persekongkolan di dalam lembaga pemerintahan, dengan tidak menggunakan sistem check and balances.
Coba kalau pemerintahnya dan alat keamanannya tegas maka Negara ini tidak dipandang rendah atau lemah oleh warganya seperti Gayus, yang melakukan korupsi. Padahal presiden kan seorang yang berkuasa, mengapa dia tidak memutuskan saja bahwa Nazarudin dan Gayus tersebut diputuskan untuk penjara seumur hidup.Mereka yang melakukan korupsi tersebut dikarenakan ketidaktakutnya terhadap pemerintah dan sanksi hukum di Negaranya, jika sanksi hukum dipertegas maka korupsi akan berkurang di Negeri ini karena takut akan sanksi hukumnya, contoh hukuman penjara seumur hidup  bahkan hukuman mati sekalipun bagi yang melakukan korupsi dan memberikan ketidak bebasan terhadap keluarganya masuk kedalam pemerintahan.
Dan juga mengenai masalah ketidak adilan antara warga miskin dan warga yang sejahtera pemerintah dalam melakukan kegiatan seperti penggusuran harus memeriksa tempat tersebut, jangan hanya ditugaskan oleh aparat keamanan seperti tentara atau pamong praja saja dan juga bila tempat tinggal mereka di gusur maka pemerintah harus menyediakan mereka tempat tinggal yang layak untuk mereka.

Referensi
http://www.anneahira.com/
Moeis, Syarif. 2009.  Pembentukan Kebudayaan Nasional Indonesia. Makalah  Pada Jurusan Pendidikan Sejarah FPIPS UPI Bandung. 

#Yulva #Pendidikan #Pemerintahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar