Tata Pemerintahan Indonesia
Mengkritisi Sistem Tata Pemerintahan Indonesia
Oleh:
Yulva
A 321 10 017
JURUSAN PENDIDIKAN P.IPS
PENDIDIKAN PANCASILA DAN
KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TADULAKO
2011
Mengkritisi Sistem Tata Pemerintahan Indonesia
Utamakan Keadilan dan Pertegas Sanksi
Hukum
Kebudayaan Nasional Indonesia
apakah itu berbentuk gagasan kolektif, berbentuk material seperti sistem
pendidikan, sistem politik, sistem hukum, dan sistem lainnya dan berbentuk
perilaku seperti menghargai kemajemukan, atau pluralitas, keadilan, menjunjung
hak dan kewajiban adalah kebudayaan Nasional Indonesia. Tapi kenyataannya
sekarang kebudayaan Nasional tersebut tidak lagi digunakan.
Hukum adalah serangkaian aturan
atau kaidah yang tumbuh dan berkembang di masyarakat sebagai alat pengontrol
manusia dari perbuatan jahat. Setiap pelanggar hukum akan dikenai sanksi
hukum. Manusia sebagai salah satu aspek
hukum diwajibkan untuk taat dan patuh terhadap hukum. Seseorang yang ingkar
atau berlaku melanggar hukum akan dikenai sesuai tingkat kesalahannya. Namun
benarkah di Negara Indonesia ini masih mengenal aturan tersebut ? dan apakah
masih aturan itu ditegakkan secara tegas dan masih diberlakukan secara adil ?
Di Negara kita ini banyak kasus –
kasus terjadi contoh korupsi. Kasus–kasus yang dibicarakan tapi tanpa penegasan
dan berakhir hilang ditelan waktu. Banyak para pakar hukum,penegak maupun
pemerintah dan masyarakat lainnya tak luput juga dari para mahasiswa,
mendiskusikan masalah tersebut dengan berbagai perdebatan dan juga pemerintah
yang menyampaikan pidatonya ataupun saran – sarannya. Tapi kasus kasus di
negeri ini tak pernah selesai semakin hari semakin berkembang, bukannya selesai
malah bertambah. Sebagai Negara yang mempunyai tujuan mencerdaskan dan
mensejahterakan kehidupan bangsa seharusnya memberikan yang terbaik untuk warga Negara dan kepentingan negaranya.
Dan juga selain itu, terjadi di
Negara ini ketidak adilan terjadi di mana-mana, ketidak pedulian terhadap masyarakat
miskin semakin meraja lela,contohnya tempat tinggal masyarakat miskin diadakan
penggusuran demi untuk membuat bangunan tanpa peduli akan nasib warganya.
Sungguh di Negeri ini system tata pemerintahannya adanya kurang kontrolnya
terhadap warganya. Dan tak mau melihat nasib warganya. Pemerintah dalam
melakukan pembangunan-pembangunan misalnya sekolah, pasar demi mewujdkan kesejahteraan
masyarakatnya, tapi di pihak warga miskin yang mereka dapatkan bukannya
kesejahteraan, tapi kehilangan tempat tinggalnya dimana yang telah digusur
untuk pembangunan-pembangunan sekolah.pasar,terminal dan lainnya. Dilain pihak
mendapatkan keuntungan tapi di pihak lain (warga miskin) mendapatkan kerugian
bahkan semakin menderita.
Sebagai Negara kesatuan yang
menjamin dan mengayomi hajat hidup dan kehidupan masyarakatnya ternyata
Indonesia belum mampu berlaku adil dalam bidang hukum. Dalam UUD Pasal 27 ayat
1, dinyatakan bahwa semua warga Negara memiliki kedudukan sama di “mata hukum” yang mana rakyat Indonesia
memiliki persamaan hak bahkan sekedar membela dan ingin mempunyai tempat
tinggal pun tak bisa. Seperti tempat tinggal warga miskin yang digusur, mereka
warga miskin tak bisa melakukan apa-apa kepada yang berkuasa.
Di Negeri ini banyak kasus
terjadi seperti korupsi.korupsi merupakan kasus yang berkembang dan merajalela
di Negeri ini, dikarenakan kelemahan hukumnya maka korupsi tersebut tidak dapat
dituntaskan, dan juga ketidaktegasan pemerintah dalam menghadapinya serta menghilangkannya.
Dan juga di Negeri ini terjadi persekongkolan di dalam lembaga pemerintahan, dengan
tidak menggunakan sistem check and balances.
Coba kalau pemerintahnya dan alat
keamanannya tegas maka Negara ini tidak dipandang rendah atau lemah oleh
warganya seperti Gayus, yang melakukan korupsi. Padahal presiden kan seorang
yang berkuasa, mengapa dia tidak memutuskan saja bahwa Nazarudin dan Gayus
tersebut diputuskan untuk penjara seumur hidup.Mereka yang melakukan korupsi
tersebut dikarenakan ketidaktakutnya terhadap pemerintah dan sanksi hukum di
Negaranya, jika sanksi hukum dipertegas maka korupsi akan berkurang di Negeri
ini karena takut akan sanksi hukumnya, contoh hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati sekalipun bagi yang
melakukan korupsi dan memberikan ketidak bebasan terhadap keluarganya masuk
kedalam pemerintahan.
Dan juga mengenai masalah ketidak
adilan antara warga miskin dan warga yang sejahtera pemerintah dalam melakukan
kegiatan seperti penggusuran harus memeriksa tempat tersebut, jangan hanya
ditugaskan oleh aparat keamanan seperti tentara atau pamong praja saja dan juga
bila tempat tinggal mereka di gusur maka pemerintah harus menyediakan mereka
tempat tinggal yang layak untuk mereka.
Referensi
http://www.anneahira.com/
Moeis,
Syarif. 2009. Pembentukan Kebudayaan Nasional
Indonesia. Makalah Pada Jurusan Pendidikan Sejarah FPIPS UPI Bandung.
#Yulva #Pendidikan #Pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar