Jumat, 26 September 2014

EKSPLORASI “SISTEM HUKUM ADAT SUKU LAUJE” SEBAGAI WUJUD NASIONALISME UNTUK KELESTARIAN BUDAYA DAERAH



 “SISTEM HUKUM ADAT SUKU LAUJE”

SALAHhh
Oleh:

YULVA
A 321 10 017

JURUSAN PENDIDIKAN IPS
PROGRAM STUDI PPKn
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TADULAKO
2013
KATA PENGANTAR

Bismillahi rahmannirrahim.
Assalamualaikum war. wab.
Puji syukur kehadirat Allah SWT.  yang telah memberikan Rahmat, Hidayah dan kasih sayangNya dalam membuat paper yang berjudul Eksplorasi “Sistem Hukum Adat Suku Lauje” Sebagai Wujud Nasionalisme Untuk Kelestarian Budaya Daerah”  dengan ikhlas dan dalam keadaan sehat walafiat. Salawat serta salam kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW. yang membawa kita dari alam jahill ke alam terang benderang, yang membawa persatuan dan perdamaian dalam dunia ini.
Paper ini mengkaji tentang bagaimana Sistem Hukum Adat Suku Lauje dan kaitannya Sebagai Wujud Nasionalisme Untuk Kelestarian Budaya dalam menghadapi peradaban dunia (globalisasi).
Ucapan terima kasih kepada pihak-pihak berperan dalam kegiatan penulisan ini, terima kasih kepada dosen pembimbing mata kuliah Seminar PKn, FKIP UNTAD, terima kasih teman–teman dan keluarga hingga terselesaikan tugas ini.
Dalam penulisan paper ini masih banyak terdapat kekurangan dan ketidak sempurnaan, oleh sebab itu saran dan kritik yang membangun saya harapkan.
Dengan penulisan ini semoga bermanfaat untuk kita semua. Demikian, 

Billahi taufik walhidayah .
Wassalamualaikum war. wab.

DAFTAR ISI

COVER i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I. PENDAHULUAN1
A.       Latar Belakang 1
B.       Rumusan Masalah2
C.       Maksud dan Tujuan Penulisan3                                                                                                                                          
BAB II.  KAJIAN TEORETIS4
A.    Pengertian Sistem, Hukum, dan Adat4
B.     Kelestarian Budaya Daerah dan Nasionalisme7           
           
BAB III. Metode Penelitian12
A.    Metode Penelitian12
B.     Teknik Penelitian12
C.     Subjek dan Lokasi Penelitian12      


                                       

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Kebudayaan merupakan hasil karya masyarakat suatu daerah yang secara turun temurun yang mempuyai nilai-nilai harus dijaga kelestariannya oleh generasi penerus bangsa. Kebudayaan tradisional daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional, yang wajib dijaga dan dilestarikan sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat 3 identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.  Telah menjadi kewajiban masyarakat sebagai pewaris budaya, sebagai generasi bangsa untuk berkewajiban dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Nilai-nilai budaya masyarakat yang menjadikan ciri khas Indonesia yang terdapat keanekaragam budaya yang menjadi identitas, jati diri bangsa dan aset bangsa untuk negara.

Ribuan kebudayaan yang ada di Indonesia yang di sebut sebagai keanekaragam budaya Indonesia. Yang menjadi anekaragam budaya tersebut adalah budaya-budaya yang sering disebutkan sejak dahulu tanpa pengembangan kajian budaya lokal yang akan menjadi pengembangan budaya nasional. Budaya yang sering disebut sejak dahulu seperti budaya daerah Bali, Jawa, Aceh dan lainnya. Budaya daerah suku Lauje masih jauh dari pengenalan dan pengetahuan masyarakat.

Berdasarkan hasil-hasil penelitian yang dilihat dari skripsi, buku-buku, dan lainnya yang menceritakan atau menggambarkan budaya lokal daerah tradisi suku Lauje sangat minim, khususnya sistem hukum adat suku Lauje belum pernah dilakukan kajian dan penelitiannya. Yang terlihat di perpustakaan skripsi tentang Lauje, yaitu tentang Perkawinan, bahasa, dan lainnya. Bahkan banyaknya orang, teman-teman bila mendengar kata Lauje, mereka bertanya Lauje itu apa? kalau itu suku, suku daerah mana?. Dengan mendengar pernyataan seperti itu, membuktikan bahwa pengenalan budaya Lokal daerah ini masih sangat sedikit kajiannya. Selain skripsi juga ada tentang budaya daerah tradisi suku Lauje ada yang meneliti dan mengembangkannya kedalam buku, akan tetapi yang mengkaji tersebut adalah bukan orang-orang yang bersuku Lauje, mereka adalah orang asing yang ingin mengkaji dan mengenal budaya-budaya daerah yang ada di negara yang terkenal dengan keanekaragam budaya, yaitu Indonesia. Mereka warga Belanda yang tertarik untuk mengkaji budaya suku Lauje yang unik.

Dalam penulisan paper ini mengenai kebudayaan daerah, budaya tradisional oleh masyarakat Suku Lauje, yang menjadi gambaran ciri khas yaitu tentang sistem hukum adat suku Lauje. Sistem hukum adat suku Lauje ini telah ada sejak beberapa tahun, akan tetapi dengan perkembangan zaman (globalisasi)  sistem hukum adat atau budaya suatu daerah tertentu akan mengalami perubahan dan bahkan akan hilang oleh peradaban dunia. Akan semakin tergeser oleh budaya-budaya baru yang mulai terbuka bebas oleh globalisasi dan modernisasi. Yang terjadi dalam budaya tradisional adat suku Lauje tentang sistem Hukum Adat seperti beberapa jabatan yang ada di lembaga adat tersebut sudah tidak aktif lagi, walaupun nama mereka ada dalam struktur pemerintahan dan jabatan sebagai kepala atau ketua pemerintahan adat suku Lauje yang masih aktif. Dan selain itu banyak masyarakat suku Lauje khususnya generasi sekarang, remaja banyak yang tidak mengenal budaya atau tradisi suku sendiri, tidak mengetahui bahwa di dalam suku Lauje itu terdapat sistem hukum adat istiadat. Inilah yang menjadi dasar, bahwa perlu diadakan pengkajian, penelitian untuk mengenalkan hasil karya, budaya luhur daerah yang akan menjadi salah satu penentu, pendorong pengembangan kebudayaan Nasional yang harus dilestarikan sebagai wujud Nasionalisme. Berbagai Kebudayaan daerah merupakan harta warisan leluhur bangsa yang menjadi ciri keanekaragaman negeri ini, olehnya jangan biarkan warga negara lain yang akan mengembangkan budaya daerah kita, bahkan mengklaim warisan budaya tersebut. Seperti budaya tradisional masyarakat suku Lauje telah banyak dikaji, diteliti oleh warga asing yang datang meneliti dan wisata budaya yang kemudian mereka mendeskripsikannya kedalam buku, karena kecintaan mereka, kekaguman mereka pada keunikkan budaya Lauje yang harus dilestarikan, sedangkan msyarakat suku Lauje itu sendiri bahkan tidak mau mengenal, mengenalkan, mencintai dan membanggakan budaya daerahnya sendiri. 

B.       Rumusan Masalah
1.    Bagaimana gambaran sistem hukum adat istiadat suku Lauje ?
     ( struktur hukum adat, materi hukum adat)
2.      Apa manfaat pengkajian sistem hukum adat suku Lauje terhadap pelestarian budaya ?

C.       Maksud dan Tujuan Penulisan
1.      Untuk mendeskripsikan sistem hukum adat suku Lauje.
2.      Untuk mengenalkan salah satu budaya yang ada di daerah suku Lauje yaitu sistem hukum adat istiadat.
3.      Untuk menganalisis manfaat pengkajian sistem hukum adat suku Lauje terhadap pelestarian budaya.
4.      Untuk menjelaskan kaitan antara eksplorasi budaya lokal dan Nasionalisme.














BAB II
KAJIAN TEORETIS

Eksplorasi “Sistem Hukum Adat Suku Lauje” Sebagai Wujud Nasionalisme Untuk Kelestarian Budaya Daerah
           
A.    Pengertian Sistem, Hukum, dan Adat
Sistem 
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma)  adalah sekumpulan unsur / elemen yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk mencapai suatu tujuan.
Menurut Indrajit (2001: 2) mengemukakan bahwa sistem mengandung arti kumpulan-kumpulan dari komponen-komponen yang dimiliki unsur keterkaitan antara satu dengan lainnya.
Menurut Jogianto (2005: 2) mengemukakan bahwa adalah kumpulan dari elemen-elemen yang berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. sistem ini menggambarkan suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata adalah suatu objek nyata, seperti tempat, benda, dan orang-orang yang betul-betul ada dan terjadi.
Menurut Lani Sidharta (1995: 9), “Sistem adalah himpunan dari bagian-bagian yang saling berhubungan yang secara bersama mencapai tujuan-tujuan yang sama”. Menurut Dr. Ir. Harijono Djojodihardjo (1984: 78) “Suatu sistem adalah sekumpulan objek yang mencakup hubungan fungsional antara tiap-tiap objek dan hubungan antara ciri tiap objek, dan yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan secara fungsional.”
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.       Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.       Austin, hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4.       Bellfoid, hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

Hukum adat

Hukum (law) adalah sistem pengendalian kehidupan masyarakat yang terdiri atas aturan adat, undang-undang, peraturan-peraturan, dan lain-lain norma tingkahlaku yang dibuat, disahkan dan dilaksanakan oleh orang-orang yang berwenang dalam masyarakat yang bersangkutan.

Hukum adat (customary law) adalah bagian dari hukum, ialah hukum tidak tertulis dalam suatu masyarakat yang biasanya bermata pencaharian pertanian di daerah pedesaan. Hukum adat terjadi dari keputusan-keputusan orang-orang berkuasa dalam pengadilan.

A.W. Wijaya dalam tulisannya yang berjudul “Manusia, Nilai Tradisional dan Lingkungan”, berperspektif bahwa hukum adat adalah norma lama yang masih terdapat dimana-mana di daerah dan di dalam masyarakat yang merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya. Norma lama/ hukum adat akan dapat diterima sepanjang ia akan dapat meningkatkan dirinya bagi kehidupan masyarakat. Pengelolaan lingkungan hidup tentu saja dengan memperhatikan norma lama/ hukum adat yang berkembang di dalam masyarakat sebagai kepribadian sesuai nilai-nilai tradisional yang ada.

2. Sistem organisasi sosial (Social organization system) adalah semua aspek aktivitas perilaku berpola yang telah membudaya dalam interaksi manusia dalam suatu masyarakat yang diperankan melalui nilai, norma, serta wadah struktur keorganisasian yang dibentuk. Macam-macamnya adalah :

a. Kesatuan-kesatuan yang hidup dalam masyarakat;
b. Penyebaran warga masyarakat dan pemukimannya;
c. Wilayah mata pencaharian anggota masyarakat;
d. Struktur dan Kepemimpinan dalam masyarakat
e. Aturan Hukum (termasuk kearifan lokal)
f. Sistem kekerabatan

Prof. H. Hilman Hadikusuma mendefinisikan hukum adat sebagai aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.
Van Vollenhoven menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (sebab itu disebut hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (sebab itu disebut  dengan adat).
Suku lauje
Adalah suku asli masyarakat yang berada di daerah Tinombo.
Definisi Sistem Menurut Dr. Ir. Harijono Djojodihardjo (1984: 78) “Suatu sistem adalah sekumpulan objek yang mencakup hubungan fungsional antara tiap-tiap objek dan hubungan antara ciri tiap objek, dan yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan secara fungsional.”
Sistem hukum adat suku Lauje adalah kesatuan atau struktur yang mempunyai bagian-bagian yang saling berpengaruh dalam pangaturan kehidupan masyarakat mengenai norma masyarakat, nilai-nilai tradisional yang tumbuh dan berkembang yang mengikat dan dipercaya oleh masyarakat-masyarakat di daerah tersebut.
Sistem hukum adat suku Lauje yaitu kesatuan unsur-unsur dalam aturan adat istiadat yang mempunyai fungsi masing-masing dalam bagian-bagian mengatur kehidupan masyarakat adat suku Lauje.

A.W. Wijaya dalam tulisannya yang berjudul “Manusia, Nilai Tradisional dan Lingkungan”, berperspektif bahwa hukum adat adalah norma lama yang masih terdapat dimana-mana di daerah dan di dalam masyarakat yang merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya. Norma lama/ hukum adat akan dapat diterima sepanjang ia akan dapat meningkatkan dirinya bagi kehidupan masyarakat. Pengelolaan lingkungan hidup tentu saja dengan memperhatikan norma lama/ hukum adat yang berkembang di dalam masyarakat sebagai kepribadian sesuai nilai-nilai tradisional yang ada.

Hukum adat adalah warisan budaya oleh masyarakat suku Lauje yang diterapkan, dan sebagai bagian dari masyarakat itu, sebagai budaya yang harus dijaga dan lestarikan. Pasal 18 B ayat 2 negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang-undang.

B.     Kelestarian Budaya Daerah dan Nasionalisme

Kelestarian : keadaan yg tetap seperti semula; keadaan yg tidak berubah-ubah: kita harus selalu menjaga ~ alam

Pengertian pelestarian didasarkan pada kecenderungan manusia untuk melestarikan nilai-nilai budaya pada masa yang telah lewat namun memiliki arti penting bagi generasi selanjutnya. Namun demikian tindakan pelestarian makin menjadi kompleks jika dihadapkan pada kenyataan sebenarnya. Tindakan pelestarian yang dimaksudkan guna menjaga karya seni sebagai kesaksian sejarah, kerap kali berbenturan dengan kepentingan lain, khususnya dalam kegiatan pembangunan.
 Berdasarkan konsep dan persepsi tersendiri. Berikut pernyataan para ahli :
Nia Kurmasih Pontoh (1992:36),
mengemukakan bahwa konsep awal pelestarian adalah konservasi, yaitu upaya melestarikan dan melindungi sekaligus memanfaatkan sumber daya suatu tempat dengan adaptasi terhadap fungsi baru, tanpa menghilangkan makna kehidupan budaya.

James Mastron (1982)
Mengungkapkan bahwa hal ini menggambarkan begitukompleksnya masalah yang ada dalam aktivitas pelestarian. Lewat kajian historis terhadap peristiwa-peristiwa penting di masa lampau,kita yang hidup sekarang bisa mempelajari pola tingkah laku (behavioral patterns) manusia dan menganalisisnya demi kepentingan hidup kita sekarang dan masa-masa selanjutnya. Sejarah eksistensi sebuah peradaban tidak hanya dapat ditelusuri lewathistoriografi ataupun catatan aktivitas pejuangan masyarakatnya. Selain misalnya memerinci kajian geologis, masih banyak saksi bisu lainnya yang bisa menceritakan perjalanan masa lalu sebuah kota, terutama ketika kota tersebut mengalami masa kejayaan. Salah satu dari saksi bisu itu adalah bangunan-bangunan tua, yang banyak di antaranya menyimpan catatan sejarah autentik. Pelestarian secara umum dapat didefinisikan sebagai suatu usaha atau kegiatan untuk merawat, melindungi dan mengembangkan objek pelestarian yang memiliki nilai guna untuk dilestarikan.
Nasionalisme

Pengertian Nasionalisme. Nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.
Demikian juga ketika kita berbicara tentang nasionalisme. Nasionalisme merupakan jiwa bangsa Indonesia yang akan terus melekat selama bangsa Indonesia masih ada. Nasionalisme bukanlah suatu pengertian yang sempit bahkan mungkin masih lebih kaya lagi pada zaman ini. Ciri-ciri nasionalisme di atas dapat ditangkap dalam beberapa definisi nasionalisme sebagai berikut :
1.      Nasionalisme ialah cinta pada tanah air, ras, bahasa atau sejarah budaya bersama.
2.      Nasionalisme ialah suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise bangsa.
3.      Nasionalisme ialah suatu kebaktian mistis terhadap organisme sosial yang kabur, kadang-kadang bahkan adikodrati yang disebut sebagai bangsa atau Volk yang kesatuannya lebih unggul daripada bagian-bagiannya.
4.      Nasionalisme adalah dogma yang mengajarkan bahwa individu hanya hidup untuk bangsa dan bangsa demi bangsa itu sendiri.
Budaya merupakan suatu kebiasaan yang mengandung nilai – nilai penting dan fundamental yang diwariskan dari generasi ke generasi. Warisan tersebut harus dijaga agar tidak luntur atau hilang sehingga dapat dipelajari dan dilestarikan oleh generasi berikutnya.
Budaya secara umum dapat dibagi menjadi dua macam yaitu :
1.      Budaya Daerah adalah suatu kebiasaan dalam wilayah atau daerah tertentu yang diwariskan secara turun temurun oleh generasi terdahulu pada generasi berikutnya pada ruang lingkup daerah tersebut. Budaya daerah ini muncul saat penduduk suatu daerah telah memiliki pola pikir dan kehidupan sosial yang sama sehingga itu menjadi suatu kebiasaan yang membedakan mereka dengan penduduk – penduduk yang lain. Budaya daerah sendiri mulai terlihat berkembang di Indonesia pada zaman kerajaan – kerajaan terdahulu. Itu dapat dilihat dari cara hidup dan interaksi sosial yang dilakukan masing-masing masyarakat kerajaan di Indonesia yang berbeda satu sama lain. Dari bermacam=macam budaya daerah tersebut maka munculah sesuatu yang disebut Budaya Nasional.
2.    Budaya Nasional adalah gabungan dari budaya daerah yang ada di Negara tersebut. Itu dimaksudkan budaya daerah yang mengalami asimilasi dan akulturasi dengan dareah lain di suatu Negara akan terus tumbuh dan berkembang menjadi kebiasaan-kebiasaan dari Negara tersebut. Misalkan daerah satu dengan yang lain memang berbeda, tetapi jika dapat menyatukan perbedaan tersebut maka akan terjadi budaya nasional yang kuat yang bisa berlaku di semua daerah di Negara tersebut walaupun tidak semuanya dan juga tidak mengesampingkan budaya daerah tersebut. Contohnya Pancasila sebagai dasar negara, Bahasa Indonesia dan Lagu Kebangsaan yang dicetuskan dalam Sumpah Pemuda 12 Oktober 1928 yang diikuti oleh seluruh pemuda berbagai daerah di Indonesia yang membulatkan tekad untuk menyatukan Indonesia dengan menyamakan pola pikir bahwa Indonesia memang berbeda budaya tiap daerahnya tetapi tetap dalam satu kesatuan Indonesia Raya dalam semboyan “bhineka tunggal ika”.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat. Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.





















BAB III
METODE PENELITIAN


1.      Metode Penelitian
a.       Jenis Penelitian
Penelitian kualitatif.
b.      Populasi dan Sampel
Populasi sistem hukum adat suku Lauje. Suku Lauje mempunyai masyarakat yang banyak, suku Lauje berada di daerah kecamatan Mepanga sampai Tinombo dan kecamatan Sidoan.Yang dapat dijadikan sampel yaitu masyarakat di daerah Tinombo. Tokoh masyarakat, tokoh adat dan orang-orang tertentu yang dianggap mengetahui permasalahan yang diteliti.
2.      Teknik Penelitian
Observasi
Kajian dokumentasi daerah (buku).
Wawancara, yang jadi sumber wawancara dipenelitian ini adalah tokoh adat yang ada dalam sistem hukum adat suku Lauje. Dan metode yang digunakan yaitu purposive sampling, memilih orang-orang tertentu yang dianggap mengetahui permasalahan yang diteliti.

3.      Subjek dan Lokasi Penelitian
Subjek penelitian yaitu meneliti tentang sistem hukum adat suku Lauje.
Lokasi penelitian
Penelitian ini dilakukan di kecamatan Tinombo desa Dusunan dan desa Lombok.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar