“SISTEM HUKUM ADAT SUKU
LAUJE”
SALAHhh
Oleh:
YULVA
A
321 10 017
JURUSAN PENDIDIKAN IPS
PROGRAM STUDI PPKn
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU
PENDIDIKAN
UNIVERSITAS TADULAKO
2013
KATA PENGANTAR
Bismillahi
rahmannirrahim.
Assalamualaikum
war. wab.
Puji
syukur kehadirat Allah SWT. yang telah
memberikan Rahmat, Hidayah dan kasih sayangNya dalam membuat paper yang
berjudul Eksplorasi
“Sistem Hukum Adat Suku Lauje” Sebagai Wujud Nasionalisme Untuk Kelestarian
Budaya Daerah”
dengan ikhlas dan dalam keadaan sehat walafiat. Salawat serta salam
kepada junjungan kita nabi besar Muhammad SAW. yang membawa kita dari alam jahill
ke alam terang benderang, yang membawa persatuan dan perdamaian dalam dunia
ini.
Paper ini mengkaji tentang bagaimana Sistem
Hukum Adat Suku Lauje dan kaitannya Sebagai Wujud Nasionalisme Untuk
Kelestarian Budaya dalam menghadapi peradaban dunia (globalisasi).
Ucapan terima kasih kepada pihak-pihak berperan
dalam kegiatan penulisan ini, terima kasih kepada dosen
pembimbing mata kuliah Seminar PKn, FKIP UNTAD, terima kasih teman–teman dan
keluarga hingga
terselesaikan tugas ini.
Dalam
penulisan paper
ini masih banyak terdapat kekurangan dan ketidak sempurnaan, oleh sebab itu
saran dan kritik yang membangun saya
harapkan.
Dengan
penulisan ini semoga bermanfaat untuk kita semua. Demikian,
Billahi
taufik walhidayah .
Wassalamualaikum
war. wab.
DAFTAR
ISI
COVER i
KATA
PENGANTAR ii
DAFTAR
ISI iii
BAB
I. PENDAHULUAN1
A. Latar
Belakang 1
B. Rumusan
Masalah2
C. Maksud
dan Tujuan Penulisan3
BAB
II. KAJIAN TEORETIS4
A.
Pengertian Sistem, Hukum, dan Adat4
B.
Kelestarian
Budaya Daerah dan Nasionalisme7
BAB
III.
Metode Penelitian12
A. Metode
Penelitian12
B. Teknik
Penelitian12
C. Subjek
dan Lokasi Penelitian12
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kebudayaan merupakan
hasil karya masyarakat suatu daerah yang secara turun temurun yang mempuyai
nilai-nilai harus dijaga kelestariannya oleh generasi penerus bangsa.
Kebudayaan tradisional daerah merupakan bagian dari kebudayaan nasional, yang
wajib dijaga dan dilestarikan sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 28 I ayat 3
identitas budaya dan hak masyarakat
tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. Telah menjadi kewajiban masyarakat sebagai
pewaris budaya, sebagai generasi bangsa untuk berkewajiban dalam memelihara dan
mengembangkan nilai-nilai budayanya. Nilai-nilai budaya masyarakat yang
menjadikan ciri khas Indonesia yang terdapat keanekaragam budaya yang menjadi
identitas, jati diri bangsa dan aset bangsa untuk negara.
Ribuan kebudayaan yang
ada di Indonesia yang di sebut sebagai keanekaragam budaya Indonesia. Yang
menjadi anekaragam budaya tersebut adalah budaya-budaya yang sering disebutkan
sejak dahulu tanpa pengembangan kajian budaya lokal yang akan menjadi
pengembangan budaya nasional. Budaya yang sering disebut sejak dahulu seperti
budaya daerah Bali, Jawa, Aceh dan lainnya. Budaya daerah suku Lauje masih jauh
dari pengenalan dan
pengetahuan masyarakat.
Berdasarkan hasil-hasil
penelitian yang dilihat dari skripsi, buku-buku, dan lainnya yang menceritakan
atau menggambarkan budaya
lokal daerah tradisi suku Lauje sangat minim, khususnya sistem hukum adat suku
Lauje belum pernah dilakukan kajian dan penelitiannya. Yang terlihat di perpustakaan skripsi tentang Lauje,
yaitu tentang Perkawinan, bahasa, dan lainnya. Bahkan
banyaknya orang, teman-teman bila mendengar kata Lauje, mereka bertanya Lauje
itu apa? kalau
itu suku, suku daerah mana?. Dengan mendengar pernyataan seperti itu,
membuktikan bahwa pengenalan budaya Lokal daerah ini masih sangat sedikit kajiannya.
Selain skripsi juga ada tentang budaya daerah tradisi suku Lauje ada yang
meneliti dan mengembangkannya kedalam buku, akan tetapi yang mengkaji tersebut
adalah bukan orang-orang yang bersuku Lauje, mereka adalah orang asing yang
ingin mengkaji dan mengenal budaya-budaya daerah yang ada di negara yang
terkenal dengan keanekaragam budaya, yaitu Indonesia. Mereka warga Belanda yang
tertarik untuk mengkaji budaya suku Lauje yang unik.
Dalam penulisan paper
ini mengenai kebudayaan daerah, budaya tradisional oleh masyarakat Suku Lauje,
yang menjadi gambaran ciri khas yaitu tentang sistem hukum adat suku Lauje.
Sistem hukum adat suku Lauje ini telah ada sejak beberapa tahun, akan tetapi
dengan perkembangan zaman (globalisasi)
sistem hukum adat atau budaya suatu daerah tertentu akan mengalami
perubahan dan bahkan akan hilang oleh peradaban dunia. Akan semakin tergeser oleh
budaya-budaya baru yang mulai terbuka bebas oleh globalisasi dan modernisasi.
Yang terjadi dalam budaya tradisional adat suku Lauje tentang sistem Hukum Adat
seperti beberapa jabatan yang ada di lembaga adat tersebut sudah tidak aktif
lagi, walaupun nama mereka ada dalam struktur pemerintahan dan jabatan sebagai
kepala atau ketua pemerintahan adat suku Lauje yang masih aktif. Dan selain itu
banyak masyarakat suku Lauje khususnya generasi sekarang, remaja banyak yang
tidak mengenal budaya atau tradisi suku sendiri, tidak mengetahui bahwa di dalam
suku Lauje itu terdapat sistem hukum adat istiadat. Inilah yang menjadi dasar,
bahwa perlu diadakan pengkajian, penelitian untuk mengenalkan hasil karya,
budaya luhur daerah yang akan menjadi salah satu penentu, pendorong
pengembangan kebudayaan Nasional yang harus dilestarikan sebagai wujud
Nasionalisme. Berbagai Kebudayaan daerah merupakan harta warisan leluhur bangsa
yang menjadi ciri keanekaragaman negeri ini, olehnya jangan biarkan warga
negara lain yang akan mengembangkan budaya daerah kita, bahkan mengklaim
warisan budaya tersebut. Seperti budaya tradisional masyarakat suku Lauje telah
banyak dikaji, diteliti oleh warga asing yang datang meneliti dan wisata budaya
yang kemudian mereka mendeskripsikannya kedalam buku, karena kecintaan mereka,
kekaguman mereka pada keunikkan budaya Lauje yang harus dilestarikan, sedangkan
msyarakat suku Lauje itu sendiri bahkan tidak mau mengenal, mengenalkan,
mencintai dan membanggakan budaya daerahnya sendiri.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana gambaran sistem hukum adat
istiadat suku Lauje
?
( struktur hukum adat, materi hukum adat)
2.
Apa manfaat pengkajian sistem hukum adat
suku Lauje terhadap pelestarian budaya ?
C.
Maksud dan Tujuan Penulisan
1. Untuk
mendeskripsikan sistem hukum adat suku Lauje.
2. Untuk
mengenalkan salah satu budaya yang ada di daerah suku Lauje yaitu sistem hukum
adat istiadat.
3. Untuk
menganalisis manfaat pengkajian sistem hukum adat suku Lauje terhadap
pelestarian budaya.
4. Untuk
menjelaskan kaitan antara eksplorasi budaya lokal dan Nasionalisme.
BAB
II
KAJIAN
TEORETIS
Eksplorasi “Sistem Hukum Adat Suku
Lauje” Sebagai Wujud Nasionalisme Untuk Kelestarian Budaya Daerah
A. Pengertian
Sistem, Hukum, dan Adat
Sistem
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma)
dan bahasa Yunani (sustēma) adalah sekumpulan unsur / elemen yang
saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam melakukan kegiatan bersama untuk
mencapai suatu tujuan.
Menurut
Indrajit (2001: 2) mengemukakan bahwa sistem mengandung arti kumpulan-kumpulan
dari komponen-komponen yang dimiliki unsur keterkaitan antara satu dengan
lainnya.
Menurut
Jogianto (2005: 2) mengemukakan bahwa adalah kumpulan dari elemen-elemen yang
berinteraksi untuk mencapai suatu tujuan tertentu. sistem ini menggambarkan
suatu kejadian-kejadian dan kesatuan yang nyata adalah suatu objek nyata,
seperti tempat, benda, dan orang-orang yang betul-betul ada dan terjadi.
Menurut Lani
Sidharta (1995: 9), “Sistem adalah himpunan dari bagian-bagian yang saling
berhubungan yang secara bersama mencapai tujuan-tujuan yang sama”. Menurut Dr.
Ir. Harijono Djojodihardjo (1984: 78) “Suatu sistem adalah sekumpulan
objek yang mencakup hubungan fungsional antara tiap-tiap objek dan hubungan
antara ciri tiap objek, dan yang secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan
secara fungsional.”
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum
adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat
masyarakat.
2. Aristoteles,
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan
isi konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3. Austin, hukum
adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada makhluk
yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993:
149).
4. Bellfoid, hukum
yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu didasarkan
atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
Hukum adat
Hukum (law) adalah sistem pengendalian kehidupan
masyarakat yang terdiri atas aturan adat, undang-undang, peraturan-peraturan,
dan lain-lain norma tingkahlaku yang dibuat, disahkan dan dilaksanakan oleh
orang-orang yang berwenang dalam masyarakat yang bersangkutan.
Hukum adat (customary law) adalah bagian dari hukum,
ialah hukum tidak tertulis dalam suatu masyarakat yang biasanya bermata
pencaharian pertanian di daerah pedesaan. Hukum adat terjadi dari
keputusan-keputusan orang-orang berkuasa dalam pengadilan.
A.W. Wijaya dalam tulisannya yang berjudul “Manusia,
Nilai Tradisional dan Lingkungan”, berperspektif bahwa hukum adat adalah norma
lama yang masih terdapat dimana-mana di daerah dan di dalam masyarakat yang
merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya. Norma lama/ hukum adat akan
dapat diterima sepanjang ia akan dapat meningkatkan dirinya bagi kehidupan
masyarakat. Pengelolaan lingkungan hidup tentu saja dengan memperhatikan norma
lama/ hukum adat yang berkembang di dalam masyarakat sebagai kepribadian sesuai
nilai-nilai tradisional yang ada.
2. Sistem organisasi sosial (Social organization
system) adalah semua aspek aktivitas perilaku berpola yang telah membudaya
dalam interaksi manusia dalam suatu masyarakat yang diperankan melalui nilai,
norma, serta wadah struktur keorganisasian yang dibentuk. Macam-macamnya adalah
:
a. Kesatuan-kesatuan yang hidup
dalam masyarakat;
b. Penyebaran warga masyarakat dan
pemukimannya;
c. Wilayah mata pencaharian anggota masyarakat;
d. Struktur dan Kepemimpinan dalam
masyarakat
e. Aturan Hukum (termasuk kearifan
lokal)
f. Sistem kekerabatan
Prof. H. Hilman Hadikusuma mendefinisikan hukum adat sebagai aturan
kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari
berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan
dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.
Van Vollenhoven
menjelaskan bahwa hukum adat adalah Keseluruhan aturan tingkah laku positif
yang di satu pihak mempunyai sanksi (sebab itu disebut hukum) dan di pihak lain
dalam keadaan tidak dikodifikasi (sebab itu disebut dengan adat).
Suku lauje
Adalah suku asli masyarakat yang berada di daerah
Tinombo.
Definisi
Sistem Menurut Dr. Ir. Harijono Djojodihardjo (1984: 78) “Suatu
sistem adalah sekumpulan objek yang mencakup hubungan fungsional antara
tiap-tiap objek dan hubungan antara ciri tiap objek, dan yang secara
keseluruhan merupakan suatu kesatuan secara fungsional.”
Sistem hukum
adat suku Lauje adalah kesatuan atau struktur yang mempunyai bagian-bagian yang
saling berpengaruh dalam pangaturan kehidupan masyarakat mengenai norma
masyarakat, nilai-nilai tradisional yang tumbuh dan berkembang yang mengikat
dan dipercaya oleh masyarakat-masyarakat di daerah tersebut.
Sistem hukum
adat suku Lauje yaitu kesatuan unsur-unsur dalam aturan adat istiadat yang
mempunyai fungsi masing-masing dalam bagian-bagian mengatur kehidupan
masyarakat adat suku Lauje.
A.W. Wijaya dalam tulisannya yang berjudul “Manusia,
Nilai Tradisional dan Lingkungan”, berperspektif bahwa hukum adat adalah norma
lama yang masih terdapat dimana-mana di daerah dan di dalam masyarakat yang
merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya. Norma lama/ hukum adat akan
dapat diterima sepanjang ia akan dapat meningkatkan dirinya bagi kehidupan
masyarakat. Pengelolaan lingkungan hidup tentu saja dengan memperhatikan norma
lama/ hukum adat yang berkembang di dalam masyarakat sebagai kepribadian sesuai
nilai-nilai tradisional yang ada.
Hukum adat adalah warisan budaya oleh masyarakat suku
Lauje yang diterapkan, dan sebagai bagian dari masyarakat itu, sebagai budaya
yang harus dijaga dan lestarikan. Pasal
18 B ayat 2 negara mengakui dan menghormati
kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya
sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip
NKRI, yang diatur dalam undang-undang.
B.
Kelestarian
Budaya Daerah dan Nasionalisme
Kelestarian : keadaan yg tetap seperti semula;
keadaan yg tidak berubah-ubah: kita harus
selalu menjaga ~ alam
Pengertian pelestarian didasarkan
pada kecenderungan manusia untuk melestarikan nilai-nilai budaya pada masa yang
telah lewat namun memiliki arti penting bagi generasi selanjutnya. Namun
demikian tindakan pelestarian makin menjadi kompleks jika dihadapkan pada
kenyataan sebenarnya. Tindakan pelestarian yang
dimaksudkan guna menjaga karya seni sebagai kesaksian sejarah, kerap kali berbenturan
dengan kepentingan lain, khususnya dalam kegiatan pembangunan.
Berdasarkan konsep dan
persepsi tersendiri. Berikut pernyataan para ahli :
Nia Kurmasih Pontoh (1992:36),
mengemukakan bahwa konsep awal pelestarian adalah konservasi,
yaitu upaya melestarikan dan melindungi sekaligus
memanfaatkan sumber daya suatu tempat dengan adaptasi terhadap fungsi
baru, tanpa menghilangkan makna kehidupan budaya.
James Mastron (1982)
Mengungkapkan bahwa hal ini
menggambarkan begitukompleksnya masalah yang ada dalam aktivitas
pelestarian. Lewat kajian historis terhadap
peristiwa-peristiwa penting di masa lampau,kita yang hidup sekarang bisa
mempelajari pola tingkah laku (behavioral patterns) manusia dan menganalisisnya demi kepentingan
hidup kita sekarang dan masa-masa selanjutnya. Sejarah eksistensi sebuah
peradaban tidak hanya dapat ditelusuri lewathistoriografi ataupun catatan
aktivitas pejuangan masyarakatnya. Selain misalnya memerinci kajian geologis,
masih banyak saksi bisu lainnya yang bisa menceritakan perjalanan
masa lalu sebuah kota, terutama ketika kota tersebut mengalami masa kejayaan.
Salah satu dari saksi bisu itu adalah bangunan-bangunan tua, yang
banyak di antaranya menyimpan catatan sejarah autentik. Pelestarian secara
umum dapat didefinisikan sebagai suatu usaha atau kegiatan untuk merawat, melindungi dan mengembangkan objek
pelestarian yang memiliki nilai guna untuk dilestarikan.
Nasionalisme
Pengertian
Nasionalisme. Nasionalisme adalah suatu sikap politik dari masyarakat suatu
bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, dan wilayah serta kesamaan cita-cita
dan tujuan, dengan demikian masyarakat suatu bangsa tersebut merasakan adanya
kesetiaan yang mendalam terhadap bangsa itu sendiri.
Demikian
juga ketika kita berbicara tentang nasionalisme. Nasionalisme merupakan jiwa
bangsa Indonesia yang akan terus melekat selama bangsa Indonesia masih ada.
Nasionalisme bukanlah suatu pengertian yang sempit bahkan mungkin masih lebih
kaya lagi pada zaman ini. Ciri-ciri nasionalisme di atas dapat ditangkap dalam
beberapa definisi nasionalisme sebagai berikut :
1. Nasionalisme
ialah cinta pada tanah air, ras, bahasa atau sejarah budaya bersama.
2. Nasionalisme
ialah suatu keinginan akan kemerdekaan politik, keselamatan dan prestise
bangsa.
3. Nasionalisme
ialah suatu kebaktian mistis terhadap organisme sosial yang kabur,
kadang-kadang bahkan adikodrati yang disebut sebagai bangsa atau Volk yang
kesatuannya lebih unggul daripada bagian-bagiannya.
4. Nasionalisme
adalah dogma yang mengajarkan bahwa individu hanya hidup untuk bangsa dan
bangsa demi bangsa itu sendiri.
Budaya merupakan suatu kebiasaan
yang mengandung nilai – nilai penting dan fundamental yang diwariskan dari
generasi ke generasi. Warisan tersebut harus dijaga agar tidak luntur atau
hilang sehingga dapat dipelajari dan dilestarikan oleh generasi berikutnya.
Budaya secara umum dapat dibagi
menjadi dua macam yaitu :
1. Budaya
Daerah adalah suatu kebiasaan dalam wilayah atau daerah tertentu yang diwariskan
secara turun temurun oleh generasi terdahulu pada generasi berikutnya pada
ruang lingkup daerah tersebut. Budaya daerah ini muncul saat penduduk suatu
daerah telah memiliki pola pikir dan kehidupan sosial yang sama sehingga itu
menjadi suatu kebiasaan yang membedakan mereka dengan penduduk – penduduk yang
lain. Budaya daerah sendiri mulai terlihat berkembang di Indonesia pada zaman
kerajaan – kerajaan terdahulu. Itu dapat dilihat dari cara hidup dan interaksi
sosial yang dilakukan masing-masing masyarakat kerajaan di Indonesia yang
berbeda satu sama lain. Dari bermacam=macam budaya daerah tersebut maka
munculah sesuatu yang disebut Budaya Nasional.
2.
Budaya Nasional adalah gabungan dari budaya daerah
yang ada di Negara tersebut. Itu dimaksudkan budaya daerah yang mengalami
asimilasi dan akulturasi dengan dareah lain di suatu Negara akan terus tumbuh
dan berkembang menjadi kebiasaan-kebiasaan dari Negara tersebut. Misalkan
daerah satu dengan yang lain memang berbeda, tetapi jika dapat menyatukan
perbedaan tersebut maka akan terjadi budaya nasional yang kuat yang bisa
berlaku di semua daerah di Negara tersebut walaupun tidak semuanya dan juga
tidak mengesampingkan budaya daerah tersebut. Contohnya Pancasila sebagai dasar
negara, Bahasa Indonesia dan Lagu Kebangsaan yang dicetuskan dalam Sumpah
Pemuda 12 Oktober 1928 yang diikuti oleh seluruh pemuda berbagai daerah di
Indonesia yang membulatkan tekad untuk menyatukan Indonesia dengan menyamakan
pola pikir bahwa Indonesia memang berbeda budaya tiap daerahnya tetapi tetap
dalam satu kesatuan Indonesia Raya dalam semboyan “bhineka tunggal ika”.
Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan
adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan
pengertian nilai sosial, norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan
struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala
pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks,
yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum,
adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai
anggota masyarakat.
BAB III
METODE PENELITIAN
1. Metode
Penelitian
a. Jenis
Penelitian
Penelitian
kualitatif.
b. Populasi
dan Sampel
Populasi
sistem hukum adat suku Lauje. Suku Lauje mempunyai masyarakat yang banyak, suku
Lauje berada di daerah kecamatan Mepanga sampai Tinombo dan kecamatan Sidoan.Yang
dapat dijadikan sampel yaitu masyarakat di daerah Tinombo. Tokoh masyarakat,
tokoh adat dan orang-orang tertentu yang dianggap mengetahui permasalahan yang
diteliti.
2. Teknik
Penelitian
Observasi
Kajian dokumentasi
daerah (buku).
Wawancara, yang jadi
sumber wawancara dipenelitian ini adalah tokoh adat yang ada dalam sistem hukum
adat suku Lauje. Dan metode yang digunakan yaitu purposive sampling, memilih orang-orang tertentu yang dianggap
mengetahui permasalahan yang diteliti.
3. Subjek
dan Lokasi Penelitian
Subjek penelitian yaitu
meneliti tentang sistem hukum adat suku Lauje.
Lokasi penelitian
Penelitian ini dilakukan di
kecamatan Tinombo desa Dusunan dan desa Lombok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar